Kamis, 02 September 2010

Hukum dan kehidupan manusia

by.gr.abnerpanjaitan
Hukum merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan yang bekerja sama dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku manusia, memberi jaminan, kebebasan supaya kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan tidak menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat guna merealisasikan ketentraman dan kedamaian. Para pakar hukum mencoba merangkum defenisi hukum secara konkrit dan ideal, karena memang untuk memberi defenisi tentang hukum adalah memang sulit. Seperti yang dikemukakan oleh WJS Poerwadarminta, memberikan beberapa arti dari hukum itu sebagai berikut;
  1. Undang-undang;Peraturan(larangan, ketentuan dsb) yang dibuat oleh pemerintah serta diumumkan supaya dituruti oleh rakyat
  2. Keadaa(kejadian) yang telah tentu sifat alam
  3. Patokan; Keadaan yang tertentu
  4. Segala undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup di masyarakat
  5. Keputusan hakim(pengadilan)
Dalam PL hukum sudah lama dikenal oleh bangsa Israel dan hukum itu sebut dengan Thora yang berarti suatu pengajaran yang berfungsi untuk mendidik manusia dengan ajaran Tuhan dan juga sebagai petunjuk akan kekuasaan dari Tuhan. Umumnya istilah Thora ini adalah berarti suatu sabda atau firman Allah yang disampaikan melalui seorang pembicara yang diberikan mandat, seperti Musa( Kel 18.16) atau seorang nabi atau juga seorang imam(Jes 1.10). Dalam ajaran Jahudi Thora adalah istilah yang mencakup keseluruhan perintah-perintah Allah,khususnya yang terdapat dalam kitab-kitab Musa, sedangkan orang Farisi mengatakan bahwa Thora adalah sejumlah tuntutan dan larangan yang harus dipatuhi.
Dengan demikian Thora mempunyai pengertian yang lebih tinggi yaitu tentang seluruh instruksi atau perintah-perintah Allah(bnd Yes 8.16-18; Mika 4.2) juga merupakan sinonim bagi seluruh kehendak Allah, melalui firmanNya. Di dalam PL dikatakan bahwa hukum(Thora) diberikan Allah kepada manusia melalui hambaNya Musa di gunung Sinai. Pernyataan Allah itu sendiri sebenarnya terdiri dari hukum dan injil. Injil adalah berita tentang janji-janji Allah dan sekaligus kenyataan dari janji Allah tersebut di dalam diri Yesus Kristus.
Dalam jemaat Kristen mula-mula kuasa itu disebut "eksusia" kebebasan untuk menentukan dan memutuskan yang telah diakui secara hukum oleh manusia dan Allah(bnd Roma 9.21; I Kort 7.37; Why 13.5). Setiap orang yang hidup dalam kebenaran dan menampakkannya di dalam kehidupan sehari-hari(Yeh 18,8-9), hukum kebenaran diperbuat untuk menghukum orang yang berselisih, untuk dipatuhi serta dipelihara dalam rangka mengerjakan kebenaran. Dengan kata lain bahwa kebenaran ialah identifikasi dari Kristus, yang boleh memberikan kekuatan kepada yang lemah sehingga menjadi kuat untuk melayani di tengah masyarakat dan di gereja itu( 2 Kort 12. 9; Ibr 13.4). Tuhan Yesus memberikan dasar-dasar baru yang merupakan cakupan dari segala hukum, yaitu; "Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama dari pada kedua hukum ini."(Mrk 12.29-31; Mat 22.40). Inilah pusat dari segala perkataan di dalam PL dan di berbagai hukum Yahudi. Untuk pelaksanaannya secara praktis Yesus memberikannya dalam suatu aksioma (hukum emas) yang harus dikerjakan manusia, yakni; Mat 7:12 "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi".


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar